Aktris yang Berpose Telanjang dengan Putranya (7) Dipenjara karena Dianggap Sebar Materi Cabul dan KDRT

- 6 Desember 2021, 09:57 WIB
Pengadilan memutuskan Akuapem Poloo bersalah karena memposting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" di media sosial.
Pengadilan memutuskan Akuapem Poloo bersalah karena memposting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" di media sosial. /The Sun/Newsflash

“Apakah dia meminta izin anak itu sebelum memposting gambar itu? Apakah dia menghormati hak anak? Tidak, dia tidak melakukannya.”

Cann menambahkan: "Hukuman yang keras akan berfungsi sebagai pencegah."

Pengacara terdakwa Andy Vortia mengajukan banding pada 19 April 2021, tetapi kemudian ditolak pada 1 Desember 2021.

Baca Juga: Spionase Amerika Serikat Mengklaim, Rusia Menyiapkan 175.000 Tentara untuk Menyerang Ukraina

Divisi 1 Pengadilan Kriminal Ghana dari Pengadilan Tinggi menolak banding aktris tersebut dan dia sekarang harus menjalani hukumannya di balik jeruji besi.

Setelah hukuman, bintang rap AS Cardi B, 28, mengatakan di Twitter untuk 18 juta pengikutnya: “Saya melihat banyak orang Amerika melakukan pemotretan seperti itu.

"Bahkan itu bukan gaya saya, saya tidak berpikir dia akan melakukan hubungan seksual lebih dari ide alami.

Baca Juga: Pekerja McDonald's Ungkap Hal 'Menjijikkan' tentang Kentang Goreng - Itu Mungkin Membuat Anda Tak Menyukainya

“Saya pikir penjara agak keras. Mungkin masa percobaan media sosial atau layanan masyarakat.”

Setelah menjalani beberapa hari di penjara sebelum dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu hasil bandingnya, Poloo kini telah diberitahu bahwa dia harus menyelesaikan seluruh masa hukumannya di balik jeruji besi.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x