Aktris yang Berpose Telanjang dengan Putranya (7) Dipenjara karena Dianggap Sebar Materi Cabul dan KDRT

- 6 Desember 2021, 09:57 WIB
Pengadilan memutuskan Akuapem Poloo bersalah karena memposting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" di media sosial.
Pengadilan memutuskan Akuapem Poloo bersalah karena memposting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" di media sosial. /The Sun/Newsflash

ZONA PRIANGAN - Aktris Akuapem Poloo, juga dikenal sebagai Rosemond Brown (31) akan menghabiskan 90 hari di penjara karena berfoto telanjang dengan putranya pada hari ulang tahunnya pada Juni tahun lalu.

Pengadilan memutuskan aktris berusia 31 tahun itu bersalah karena memposting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" April 2021 lalu, setelah gambar itu disebar di media sosial.

Pada saat itu, keputusan tersebut mendorong banyak pendukung seperti bintang rap AS Cardi B untuk menyebut keputusan itu terlalu “keras”.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Senin 6 Desember 2021: Andin Diculik dan Disekap, Iqbal Kena Batunya, Al dan Rendy Gulung Irvan

Poloo kemudian menghapus foto tersebut dan meminta maaf, namun pihak berwenang Ghana memutuskan untuk membuat contoh bintang tersebut karena maraknya konten cabul di negara tersebut.

Selain didakwa menerbitkan materi cabul, melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang merusak privasi atau integritas orang lain, dan kekerasan dalam rumah tangga juga dapat merusak martabat dan harga diri seseorang, lapor The Sun, 5 Desember 2021.

Ketiga dakwaan itu diputuskan untuk dijalankan secara berurutan selama total 90 hari. Pada bulan April, Hakim Christiana Cann mengatakan: “Pengadilan terganggu dengan memposting foto telanjang di media sosial.

Baca Juga: Lima Pengunjuk Rasa Anti-Junta di Myanmar Tewas Digilas Kendaraan Militer dan Satu Orang Ditembak Mati

"Tidak diragukan lagi bahwa selain penyakit sosial pemerkosaan, pencemaran nama baik, penyerangan fisik, publikasi materi cabul sedang meningkat.

“Apakah dia meminta izin anak itu sebelum memposting gambar itu? Apakah dia menghormati hak anak? Tidak, dia tidak melakukannya.”

Cann menambahkan: "Hukuman yang keras akan berfungsi sebagai pencegah."

Pengacara terdakwa Andy Vortia mengajukan banding pada 19 April 2021, tetapi kemudian ditolak pada 1 Desember 2021.

Baca Juga: Spionase Amerika Serikat Mengklaim, Rusia Menyiapkan 175.000 Tentara untuk Menyerang Ukraina

Divisi 1 Pengadilan Kriminal Ghana dari Pengadilan Tinggi menolak banding aktris tersebut dan dia sekarang harus menjalani hukumannya di balik jeruji besi.

Setelah hukuman, bintang rap AS Cardi B, 28, mengatakan di Twitter untuk 18 juta pengikutnya: “Saya melihat banyak orang Amerika melakukan pemotretan seperti itu.

"Bahkan itu bukan gaya saya, saya tidak berpikir dia akan melakukan hubungan seksual lebih dari ide alami.

Baca Juga: Pekerja McDonald's Ungkap Hal 'Menjijikkan' tentang Kentang Goreng - Itu Mungkin Membuat Anda Tak Menyukainya

“Saya pikir penjara agak keras. Mungkin masa percobaan media sosial atau layanan masyarakat.”

Setelah menjalani beberapa hari di penjara sebelum dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu hasil bandingnya, Poloo kini telah diberitahu bahwa dia harus menyelesaikan seluruh masa hukumannya di balik jeruji besi.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x