ZONA PRIANGAN - Aktris Akuapem Poloo, juga dikenal sebagai Rosemond Brown (31) akan menghabiskan 90 hari di penjara karena berfoto telanjang dengan putranya pada hari ulang tahunnya pada Juni tahun lalu.
Pengadilan memutuskan aktris berusia 31 tahun itu bersalah karena memposting "materi cabul" dan "kekerasan dalam rumah tangga" April 2021 lalu, setelah gambar itu disebar di media sosial.
Pada saat itu, keputusan tersebut mendorong banyak pendukung seperti bintang rap AS Cardi B untuk menyebut keputusan itu terlalu “keras”.
Poloo kemudian menghapus foto tersebut dan meminta maaf, namun pihak berwenang Ghana memutuskan untuk membuat contoh bintang tersebut karena maraknya konten cabul di negara tersebut.
Selain didakwa menerbitkan materi cabul, melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang merusak privasi atau integritas orang lain, dan kekerasan dalam rumah tangga juga dapat merusak martabat dan harga diri seseorang, lapor The Sun, 5 Desember 2021.
Ketiga dakwaan itu diputuskan untuk dijalankan secara berurutan selama total 90 hari. Pada bulan April, Hakim Christiana Cann mengatakan: “Pengadilan terganggu dengan memposting foto telanjang di media sosial.
"Tidak diragukan lagi bahwa selain penyakit sosial pemerkosaan, pencemaran nama baik, penyerangan fisik, publikasi materi cabul sedang meningkat.