ZONA PRIANGAN - Pengadilan investigasi independen yang berbasis di Inggris mengatakan dalam sebuah laporan Kamis bahwa China telah melakukan genosida terhadap penduduk minoritas Muslim Uyghur dan etnis minoritas lainnya di bagian barat negara Asia itu.
Pengadilan mengatakan dalam laporan setebal 63 halaman bahwa Beijing menjadikan orang-orang Uyghur "kekejaman yang tidak masuk akal" dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindakan itu sama dengan genosida, simpulnya.
Pejabat AS dan Barat mengatakan sebanyak 2 juta orang Uyghur dan minoritas Muslim lainnya di provinsi Xinjiang China telah ditempatkan di jaringan pusat penahanan dan selama ditahan di sana, mereka telah menjadi sasaran kerja paksa, penyiksaan dan pelecehan seksual. Banyak yang telah ditahan tanpa pembenaran, catat mereka.
Laporan Kamis menyalahkan pejabat tinggi China, termasuk Presiden Xi Jinping, atas krisis kemanusiaan.
"Niat untuk menghancurkan Uyghur sebagai sebuah kelompok berasal dari bukti objektif, yang terdiri dari kebijakan dan praktik negara yang komprehensif, yang digerakkan oleh Presiden Xi Jinping, otoritas tertinggi di China," kata laporan itu, seperti dikutip ZonaPriangan dari UPI.com, 9 Desember 2021.
“Ini adalah Putusan Pengadilan Uyghur, pengadilan rakyat, yang dibentuk untuk mempertimbangkan tuduhan bahwa Republik Rakyat Tiongkok telah melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan terhadap Uyghur, Kazakh, dan warga etnis minoritas lainnya di wilayah barat laut Tiongkok yang dikenal sebagai Daerah Otonomi Uygur Xinjiang."