Begum kalah dalam hukum untuk kembali ke Inggris untuk banding pengadilan atas penghapusan kewarganegaraan Inggrisnya pada bulan Februari.
Mahkamah Agung dengan suara bulat memutuskan mendukung Pemerintah dan mengatakan dia tidak bisa kembali ke Inggris untuk kasus pengadilan untuk mendapatkan kembali paspor Inggris untuk keselamatan publik.
Lord Reed mengatakan upaya hukumnya untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Inggrisnya harus ditunda sampai dia tidak lagi dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional.***