China Mengganti Ketua Partai Komunis Wilayah Xinjiang Terkait Pelanggaran HAM terhadap Etnis Uyghur

- 27 Desember 2021, 08:14 WIB
China mengganti Chen Quanguo ketua Partai Komunis untuk wilayah Otonomi Uyghur Xinjiang yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Uyghur dan Muslim lainnya.
China mengganti Chen Quanguo ketua Partai Komunis untuk wilayah Otonomi Uyghur Xinjiang yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Uyghur dan Muslim lainnya. /UPI/Roman Pilipey/EPA-EFE

ZONA PRIANGAN - China telah menggantikan kepala wilayah Xinjiang terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Uyghur dan Muslim lainnya.

Ma Xingrui, gubernur provinsi Guangdong, ditunjuk untuk menggantikan sang petahana, Chen Quanguo sebagai ketua Partai Komunis untuk wilayah Otonomi Uyghur Xinjiang, Bloomberg dan The Guardian melaporkan, mengutip kantor berita pemerintah Xinhua.

Chen (66) diangkat sebagai sekretaris partai Xinjiang pada 2016. Dia akan pindah dan memiliki peran baru, menurut laporan tersebut, tulis UPI.com, 26 Desember 2021.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Senin 27 Desember 2021: Al Tunjukkan Dosa Irvan, Ricky dan Iqbal Sepakat Saling Tutup Rahasia

Dia adalah salah satu dari beberapa pejabat tinggi China yang dikenai sanksi oleh Amerika Serikat pada Juli 2020 atas tuduhan mereka berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap Muslim Uyghur di Xinjiang.

Sedangkan Ma (62), penggantinya, memiliki latar belakang industri kedirgantaraan dan menjabat sebagai ketua partai di Shenzhen sejak 2015 sebelum menjadi gubernur Guandong.

Perubahan itu terjadi menjelang apa yang diharapkan menjadi restrukturisasi yang lebih luas dari Partai Komunis menjelang kongres ke-20 di musim gugur.

Baca Juga: Dr Anthony Fauci Mengingatkan Jangan Berpuas Diri Meskipun Omicron Tampak Tidak Menyebabkan Sakit Parah

Itu juga terjadi setelah Presiden AS Joe Biden pada hari Kamis menandatangani Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur menjadi undang-undang, melarang impor dari wilayah Xinjiang kecuali importir dapat membuktikan bahwa mereka tidak dibuat dengan kerja paksa dan menjatuhkan sanksi pada individu asing yang menggunakan kerja paksa.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x