Mantan Prajurit Paramiliter Guatemala Dipenjara Karena Pelecehan Seksual Terhadap 36 Wanita Pribumi

- 28 Januari 2022, 10:37 WIB
Mantan prajurit paramiliter dipenjara karena pelecehan seksual.
Mantan prajurit paramiliter dipenjara karena pelecehan seksual. /Pixabay.com/Daniel Reche

ZONA PRIANGAN - Lima mantan tentara paramiliter dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Senin, 24 Januari 2022 karena melakukan pelecehan seksual terhadap 36 perempuan pribumi selama perang saudara di negara itu.

"Kami para hakim sangat percaya kesaksian para wanita yang dilecehkan secara seksual," kata Hakim Gervi Sical dalam putusan terhadap lima mantan anggota Patroli Bela Diri Sipil Guatemala (PAC), dikutip ZonaPriangan.com dari AFP.

Kelompok itu dipersalahkan atas beberapa kekejaman selama perang 1960-1996 di mana diperkirakan 200.000 orang tewas atau hilang.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Jumat 28 Januari 2022: Iqbal Dieksekusi di dalam Bui, Irvan Bermain Api Terbakar Sendiri

Sical menambahkan hukuman dijatuhkan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kelima pria itu terdiri dari bersaudara Benvenuto dan Bernardo Ruiz, berusia 63 dan 57 tahun, dan kerabatnya Damian, Gabriel dan Francisco Cuxum, semuanya berusia 60-an, mendengar putusan melalui konferensi video dari penjara di ibu kota tempat mereka ditahan atas kejahatan yang dilakukan antara 1981 dan 1985 di sekitar kota Rabinal, utara Guatemala City.

Populasi Rabinal sangat terpukul oleh perang. Sebuah kuburan massal dengan mayat lebih dari 3.000 orang ditemukan di daerah tersebut.

36 wanita telah membuat laporan dalam beberapa dekade terakhir, mengadu sebagai korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh kelima tersangka terhadap mereka selama waktu itu.

Baca Juga: Pria yang Kecanduan Pasang Lotre Ini Mengabaikan Kemenangan Rp14,39 Miliar pada Pemeriksaan Pertama

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x