Hadits Tentang Istri Mencuci Pakaian Suami Kembali Beredar, Benarkah Akan Mendapat 2.000 Ampunan?

- 25 April 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi mencuci pakaian.*
Ilustrasi mencuci pakaian.* /Pixabay/

Menurut Ustadz Abdul Qodir, Lc. dari markazdakwah.or.id, sanad hadits ini tidak dapat kita jalankan karena naskah Al-Firdaus yang sampai kepada kita sudah dihapus oleh para perawinya.

Sehingga, menilai dan menghukumi perawinya satu persatu adalah hal yang susah. Hanya saja, para ulama hadits terdahulu, yang pernah menemukan sanad tersebut, telah menghukuminya sebagai hadits palsu.

Imam Isma’il bin Muhammad Al-Ajluniy rahimahullah berucap:

Baca Juga: Ini Manfaat Saling Memaafkan di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Mempermudah Umat Muslim Masuk Surga

قَالَ ابْنُ حَجَرٍ الْمَكِّيُّ فِيْ فَتَاوَاهُ الْحَدِيْثِيَّةُ نَقْلاً عَنِ الْحَافِظِ السُّيُوْطِيُّ أَنَّهُ كَذِبٌ مَوْضُوْعٌ لاَ يَحِلُّ رِوَايَتُهُ إِلاَّ لِبَيَانِ أَنَّهُ كَذِبٌ مُفْتَرًى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ibnu Hajar Al-Makkiy berkata dalam Al-Fatawa Al-Haditsiyyah-nya dengan menukil dari Al-Hafizh As-Suyuthiy bahwa hadits itu adalah kedustaan yang diada-adakan."

"Tidak boleh diriwayatkan, kecuali untuk menjelaskan bahwa hadits itu adalah kedustaan yang diada-adakan atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” [Lihatlah Kasyful Khafa’ 1/104]***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x