Hadits Tentang Istri Mencuci Pakaian Suami Kembali Beredar, Benarkah Akan Mendapat 2.000 Ampunan?

- 25 April 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi mencuci pakaian.*
Ilustrasi mencuci pakaian.* /Pixabay/

ZONA PRIANGAN - Hadits tentang seorang istri mencuci pakaian suaminya kembali beredar di media sosial, termasuk WhatsApp (WA).

Disebutkan, jika istri mencuci pakaian suami maka akan mendapat 1.000 kebaikan dan diampuni 2.000 kesalahannya.

Hadits yang sering dibagikan di media sosial itu lengkapnya berbunyi:

إِذَا غَسَلَتِ الْمَرْأَةُ ثِيَابَ زَوْجِهَا كَتَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهَا أَلْفَيْ حَسَنَةٍ وَغَفَرَ لَهَا أَلْفَيْ خَطِيْئَةٍ وَاسْتَغْفَرَ لَهَا كُلُّ شَيْءٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ وَرَفَعَ لَهَا أَلْفَيْ دَرَجَةٍ

Baca Juga: Ini 15 Manfaat yang Langsung Dirasakan oleh Umat Muslim yang Rajin Bersyukur Termasuk Dipertemukan Ramadhan

"Jika seorang wanita (istri) mencucikan pakaian suaminya, maka Allah ‘Azza wa Jalla akan menetapkan dua ribu kebaikan untuknya."

"Dan mengampuni dua ribu kesalahan baginya, serta akan dimohonkan ampunan baginya oleh segala sesuatu yang matahari terbit di atasnya dan Allah akan mengangkatnya dua ribu derajat."

[HR. Ad-Dailamiy dalam Al-Firdaus bi Ma’tsuril Atsar no. 1326 dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu]

Baca Juga: Ini Tiga Hal yang Membuat Umat Muslim Tertimpa Celaka Selama Bulan Ramadhan

Menurut Ustadz Abdul Qodir, Lc. dari markazdakwah.or.id, sanad hadits ini tidak dapat kita jalankan karena naskah Al-Firdaus yang sampai kepada kita sudah dihapus oleh para perawinya.

Sehingga, menilai dan menghukumi perawinya satu persatu adalah hal yang susah. Hanya saja, para ulama hadits terdahulu, yang pernah menemukan sanad tersebut, telah menghukuminya sebagai hadits palsu.

Imam Isma’il bin Muhammad Al-Ajluniy rahimahullah berucap:

Baca Juga: Ini Manfaat Saling Memaafkan di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Mempermudah Umat Muslim Masuk Surga

قَالَ ابْنُ حَجَرٍ الْمَكِّيُّ فِيْ فَتَاوَاهُ الْحَدِيْثِيَّةُ نَقْلاً عَنِ الْحَافِظِ السُّيُوْطِيُّ أَنَّهُ كَذِبٌ مَوْضُوْعٌ لاَ يَحِلُّ رِوَايَتُهُ إِلاَّ لِبَيَانِ أَنَّهُ كَذِبٌ مُفْتَرًى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ibnu Hajar Al-Makkiy berkata dalam Al-Fatawa Al-Haditsiyyah-nya dengan menukil dari Al-Hafizh As-Suyuthiy bahwa hadits itu adalah kedustaan yang diada-adakan."

"Tidak boleh diriwayatkan, kecuali untuk menjelaskan bahwa hadits itu adalah kedustaan yang diada-adakan atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” [Lihatlah Kasyful Khafa’ 1/104]***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x