Inggris dan Pejabat PBB Mengutuk Hukuman Mati yang Dijatuhkan Pengadilan Rakyat Donetsk terhadap Warga Inggris

- 11 Juni 2022, 10:01 WIB
 Warga Inggris Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Maroko Brahim Saadoun ditangkap oleh pasukan Rusia selama konflik militer di Ukraina, di sebuah kurungan ruang sidang di lokasi yang diberikan sebagai Donetsk, Ukraina, dalam tangkapan layar yang dirilis 8 Juni 2022.
Warga Inggris Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Maroko Brahim Saadoun ditangkap oleh pasukan Rusia selama konflik militer di Ukraina, di sebuah kurungan ruang sidang di lokasi yang diberikan sebagai Donetsk, Ukraina, dalam tangkapan layar yang dirilis 8 Juni 2022. /Supreme Court of Donetsk People's Republic/Handout via REUTERS TV

Baca Juga: Invasi Rusia Bisa Berlanjut ke Negara Baltik, Ada Gagasan Tidak Mengakui Kemerdekaan Lituania

Pejabat PBB di Jenewa menyatakan keprihatinannya tentang tawanan tiga tiga warga negara asing di Donetsk.

"Menurut komando utama Ukraina, ketiga orang itu merupakan bagian dari angkatan bersenjata Ukraina dan jika itu masalahnya, mereka tidak boleh dianggap sebagai tentara bayaran," kata pejabat PBB.

"Pengadilan semacam itu terhadap tawanan perang merupakan kejahatan perang," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah