Pemerintah Taliban Menjejal Operasional 3 LSM yang Melibatkan Perempuan di Afghanistan

- 26 Desember 2022, 09:00 WIB
Larangan Taliban terhadap wanita di organisasi non-pemerintah membawa hukuman pencabutan izin dari organisasi yang melanggar perintah tersebut.
Larangan Taliban terhadap wanita di organisasi non-pemerintah membawa hukuman pencabutan izin dari organisasi yang melanggar perintah tersebut. /UPI/Shekib Mohammadyl/File Photo

Pada hari Sabtu, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan tanggapan yang mengutuk tindakan Taliban ini.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa sangat prihatin dengan laporan bahwa otoritas de facto Taliban hari ini mengeluarkan perintah yang melarang semua karyawan perempuan dari organisasi nasional dan internasional untuk segera bekerja," kata PBB dalam siaran pers.

Baca Juga: Sebagai Pembuka Pintu Surga, Salah Satu Keutamaan Bagi Mereka yang Jalani Puasa Senin Kamis

"Setiap perintah seperti itu akan melanggar hak-hak perempuan yang paling mendasar, serta menjadi pelanggaran yang jelas terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan."

Pada hari Selasa, Taliban mengumumkan larangan perempuan dari universitas di Afghanistan. Penangguhan diberlakukan "sampai pemberitahuan lebih lanjut," cuit Hafiz Hashimi, juru bicara Kementerian Pendidikan Taliban.

Organisasi tersebut juga telah melarang hak anak perempuan atas pendidikan sejak kelas enam.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x