ZONA PRIANGAN - Bantuan yang dimaksud adalah merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun perlu diketahui, bahwa bantuan untuk pelajar ini diberikan oleh Kemdikbud bekejasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ada lima cara yang harus dilakukan oleh pelajar agar bisa mendapat bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp1 juta.
Tujuan dilaksanakannya program ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45. PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Seperti telah ditulis di seputartangsel.com dengan judul: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri
Baca Juga: Update Harga HP Samsung Terbaru 19 Desember 2020: Samsung Galaxy A51, A71, M51, M31, S20 FE, S20+
Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana. Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Baca Juga: Siapkan KTP dan Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum
Berikut ini lima cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini cukup mudah, berikut caranya:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
Baca Juga: Segera Cair! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Link Ini, Ada Rekening Karyawan Gagal Ditransfer
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Baca Juga: Ya Cair! BSU Termin 2 Tahap 5 Mulai Disalurkan, Cek Rekening dan Informasi Lengkapnya
Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.
Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.*** (Muhammad Hafid/seputartangsel.com)