Cekcok, Istri Melawan dengan Menusuk Sang Suami hingga Tewas, Polisi: Bukan KDRT

17 Agustus 2020, 23:15 WIB
Anggota Polsek Mampang Prapatan memasang garis polisi di tempat kejadian perkara penganiayaan oleh istri terhadap suami hingga korban meninggal di Jalan Bangka VIIIC, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2020.*/ANTARA/Dok.Polsek Mampang Prapatan /

ZONA PRIANGAN - Cekcok dan kena pukul, seorang istri melawan dengan tusuk suaminya hingga meninggal dan berdalih membela diri.

Akan tetapi kejadian ini tak bisa masuk delik kekerasan dalam rumah tangga, pasalnya pelaku dan korban menikah secara siri, sehingga tidak berkekuatan hukum sebagai sebuah pernikahan.

"Kejadian penganiayaan terjadi Minggu 16 Agustus 2020 pukul 09.30 WIB, pelaku kita tangkap sore harinya pukul 17.15 WIB," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo di Mapolsek Mampang, Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Bupati Majalengka: Dulu Mengusir Penjajah, Sekarang Perang Lawan Virus Corona

Atas kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap sang istri, RK (35) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap suaminya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sujarwo menjelaskan, penangkapan RK atas laporan pihak keluarga korban yakni mertuanya karena menyebabkan Hendra Supena (suami pelaku) meninggal dunia setelah ditusuk dengan pisau.

RK ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi terlebih dahulu melakukan penyidikan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menemukan alat bukti berupa pisau di lokasi kejadian di Jalan Bangka VIII C, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga: 152 Warga Binaan di Lapas Ciamis Mendapat Remisi

Setelah peristiwa penusukan suaminya, pelaku bersembunyi di rumah ibunya, berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku kita tangkap, pelaku koperatif dan mengakui bahwa benar dia sudah menusuk suaminya," kata Sujarwo.

Menurut Sujarwo, berdasarkan keterangan pelaku, penusukan tersebut dilakukannya sebagai upaya membela diri karena dipukul terlebih dahulu oleh korban.

Baca Juga: Momen Kemerdekaan Menjadi Semangat Berjuang Melawan Covid-19

Peristiwa tersebut berawal dari cek cok mulut antara pelaku dan korban yang berstatus suami istri dari pernikahan siri.

"Pelaku mengaku awalnya dipukul oleh suaminya, pada saat itu suaminya memang sedang membawa pisau dapur," ujar Sujarwo.

Perkelahian pasangan suami istri makin memanas hingga diketahui pihak tetangga, korban sempat mengancam pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.

Baca Juga: Objek Wisata Alam Paling Banyak Diminati Investor

Terjadi perlawanan dari pelaku saat diancam oleh korban hingga terjadi penusukan tersebut.

"Pada saat (pisau) dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk, luka pada dada," kata Sujarwo seperti dilansir dari Antara.

Perbuatan pelaku maupun korban tidak dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga, karena pernikahan keduanya dilakukan secara agama (siri).

Baca Juga: Peringati HUT Ke-75 RI Secara Virtual, DPW PKS Jabar Ingatkan Nilai-nilai dan Teladan Kepahlawanan

Akibat perbuatannya, kini RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Ini memang delik pidananya karena pernikahan siri sehingga tidak masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Nuansanya rumah tangga, walaupun ini hasil pernikahan siri," ujar Sujarwo.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler