Bawaslu Cium Tiga ASN Berpolitik Praktis, Terancam Turun Jabatan hingga Pemecatan

1 September 2020, 08:25 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET /

ZONA PRIANGAN - Undang-undang sudah jelas mengatur jika aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis bisa terkena sanksi pemecatan.

Jadi, yang perlu diingat ASN, yakni bertugas melayani masyarakat dan tidak perlu terlibat dalam agenda kampanye politik.

"Jadi tidak benar, kalau pimpinannya merupakan orang partai, maka ASN mendukung partai tersebut. Hindari hal-hal semacam itu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Luar Biasa, Seekor Domba Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar Lebih

Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, Senin 31 Agustus 2020.

Baik secara lansung maupun tidak langsung, masih ada ASN yang ikut-ikutan mendukung partai tertentu, dengan harapan bisa naik pangkat.

Padahal itu tidak dibenarkan dan jelas melanggar undang-undang dan ada sanksinya.

Baca Juga: Ini Keajaiban Membantu Anak Yatim yang Membuat Pengurus Yayasan Pena Selalu Semangat

Tjahjo pun mengingatkan tahun ini Pandeglang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan ASN tidak perlu terlibat politik praktis.

“Tugas ASN jelas, melayani masyarakat. Patuh dan taat kepada pimpinan, kepada siapa pun yang jadi gubernur, bupati, wali kota, Anda harus taat. jangan ikut-ikutan partai," ucap Tjahjo yang dikutip zonapriangan.com dari lama RRI.co.id.

Tjahjo mengungkapkan, masalah netralitas ASN sudah ada kerja sama antara Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, dan BKN.

Baca Juga: Novel Baswedan Kembali Jadi Pusat Perhatian, Kali Ini Terpapar Covid-19

"Jadi sanksinya tegas lho, bisa sanksi sampai pemecatan, mulai peringatan sampai diturunkan jabatan pangkat,” ujarnya.

Kekhawatiran Tjahjo itu berasalan. Sebab sejauh ini, sudah ada tiga ASN Pandeglang yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi.

Pasalnya, mereka terbukti mengarahkan masyarakat untuk memilih petahana yang akan kembali melaju pada Pilkada Serentak Desember mendatang.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengaku sudah menyampaikan edaran perihal netralitas ASN.

Terkait masih adanya abdi negara yang tidak netral, Pery berdalih bahwa pemerintah masih terus berproses melakukan pembinaan terhadap aparaturnya.

“Pemilu ini sudah kami sampaikan perihal netralitas ASN. Memang situasinya begitu, kan kita sedang proses. Semua yang disanksi sudah kami panggil. Kami sudah memberi peringatan melalui surat secara formal, pembinaan juga,” terang Pery.

Baca Juga: Model Iklan Angelinarossa Kini Identik dengan Ayam

Akan tetapi Sekda menyatakan pihaknya tidak pernah menghambat apabila ada ASN yang diproses terkait netralitas. Pemda mempersilakan ASN yang tidak netral untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanskinya kan macam-macam sesuai UU ASN seperti teguran baik lisan maupun tulisan. Kalau misalnya mereka masih melakukan perbuatan yang mengarah ke pidana, ya sudah silakan (diproses, red),” tutup Pery.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler