Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

16 November 2020, 23:16 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020 lalu. Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

ZONA PRIANGAN - Dalam waktu dekat ini penyidik Polri akan segera memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat kegiatan resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 malam.

Dalam kegiatan itu telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Besok, Anies Baswedan Akan Datangi Polda Metro Jaya, Terkait Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Masalah Hukum Habib Rizieq Diungkit Lagi, Politisi PDI-P Meminta Polisi Menindaklanjuti Aduannya

Selain itu, lanjut Argo, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Sementara dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," papar Argo. PP

Baca Juga: Waduh, Ada Pencopet yang Menyusup di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab Malam Ini

Baca Juga: Iwan Fals yang Mengunggah Foto Massa Pendukung Habib Rizieq, Menuai Kecaman Warganet, Ada Apa?

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu, 14 November 2020 malam. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara menurut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan.

Baca Juga: Beberapa Jam Setelah Mendarat, Anies Baswedan Langsung Temui Habib Rizieq, Ada Apa?

Baca Juga: Habib Rizieq Ungkapkan Berbagai Upaya Penggagalan Kepulangannya ke Tanah Air, Berikut Pemaparannya

Denda itu merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (sudah kami laksanakan)," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler