Usai Habib Rizieq Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri

- 13 Desember 2020, 14:34 WIB
KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus.*
KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus.* /FAJAR/PMJ NEWS

Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diperiksa hampir 13 jam.

Tampak HRS mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Baca Juga: Spanduk Habib Rizieq Dibakar, FPI Jabar Akan Pasang Spanduk Lebih Banyak Lagi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," jelas Irjen Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x