Tega Sekali Seorang Guru Olahraga Cabuli Muridnya Sendiri Selama 3 Tahun

- 26 Desember 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi kriminal.
Ilustrasi kriminal. /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Seorang guru olahraga honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Jakarta Barat yang telah melakukan tindakan asusila terhadap ACN, salah seorang siswinya yang saat ini berusia 16 tahun.

Guru SMP yang mencabuli anak dibawah umur tersebut kini telah diamankan Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

Dikutip ZOnapriangan.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya membeberkan, AM mendekati korban lantaran tertarik, hingga akhirnya sang guru honorer itu merayu ACN.

Baca Juga: Vaksin Covaxin India Telah Menarik Perhatian Global

Baca Juga: Menebar Kedamaian dan Kasih Sayang Lewat Santa On The Bike HDCI Bandung

“Jadi pelaku itu kan tenaga honorer olahraga di sebuah SMP di wilayah Jakarta Barat,” katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Desember 2020.

“Korban ini muridnya dia (pelaku), pelaku ini tertarik, deketin, kasih janji-janji bahwa tidak akan di tinggalin, dan akan dinikahi,” ucap Arsya, seperti dilaporkan PMJNews.

Lebih lanjut, Arsya menuturkan bahwa karena masih di bawah umur, sehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Kepoin Harga Jaket Bunga Citra Lestari, Bikin Netizen Nangis! Emang Berapa?

“Pelaku merayu korban, kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Mudah ditipu daya dan dimanipulasi dia,” katanya mengungkapkan.

Sang guru honorer itu berhasil diamankan pihak Kepolisian di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng,” katanya.

Baca Juga: Penjara hingga Panti Jompo Jadi Tempat Penyebaran Virus Covid-19 di Korea Selatan

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul: Cabuli Murid Selama 3 Tahun, Guru Olahraga Honorer di Jakarta Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Arsya menyampaikan, pencabulan tersebut telah berlangsung selama 3 tahun terakhir.

“Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Laga Boxing Day 2020: Leicester City vs Manchester United, Inilah Link Live Streamingnya

Tindakan bejat sang guru honorer tersebut terungkap saat orang tua korban mengecek Ponsel anaknya.

“Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku,” katanya menerangkan.

Atas temuan tersebut, dikatakan Arsya bahwa orang tua korban melaporkan AM pada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Hati-hati di Awal 2021 Ada Bencana Air dan Angin yang Mengagetkan

“Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi,” sambungnya.

“Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku,” pungkasnya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.*** (Irwan Suherman/pikiran-rakyat.com)

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x