Per 1 Januari 2021 Subsidi Dikurangi, Layanan BPJS Dikenakan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

- 29 Desember 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

ZONA PRIANGAN - Tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada tahun depan, terhitung mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Bagi yang masuk dan ikut layanan kategori BPJS kelas 3 akan dikenakan tarif baru, karena pemerintah berencana mengurangi subsidi pembayaran yang awalnya harus membayar Rp25.500 per bulan, menjadi Rp35.000 per bulan.

Baca Juga: Siapakah Calon Kuat Kapolri Baru Pada Januari 2021? Berikut 3 Sosok Calonnya

Baca Juga: Terungkap Mengapa Orang Cina Gampang Kaya, Ternyata Ini 5 Rahasianya

Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran sebesar 5 persen bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Padat Kegiatan Kondisi Fisik Turun, Aa Gym Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Kronologisnya

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan satu persen dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu serta mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain).

Baca Juga: Praktik Mesum Sesama Jenis Terjadi di Wisma Atlet, Dilakukan Perawat dan Pasien Covid-19

Peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500.

Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah, tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Baca Juga: Ribut dengan Suami, Seorang Ibu dan Dua Anaknya Minggat dan Berjalan di Jalan Tol Saat Hujan Deras

b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Hati-hati di Awal 2021 Ada Bencana Air dan Angin yang Mengagetkan

Iuran tersebut ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Perlu diketahui, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Baca Juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19: Warga yang Menolak Vaksinasi akan Dapat Sanksi

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di potensibisnis.com dengan judul: WADUH! Subsidi BPJS Kelas 3 Dikurangi, Segini Harga yang Harus Dibayar Mulai 1 Januari 2021

Sementara untuk besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.*** (Ade Safari/Potensibisnis.com).

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah