Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.
Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS
Baca Juga: Benar Loh Ada Keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Ini Daftar Namanya
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Klik dan login dtks.kemensos.go.id
Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
Baca Juga: Pohon Porang Sekarang Punya Nilai Jual, Begini Cara Terbaik Mengembangbiakannya
Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
Klik Cari
Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***(Akbar Gunawan Wadi/fixindonesia.com)