Kenali Syarat Mengikuti Suntik Vaksin COVID-19

- 14 Januari 2021, 13:26 WIB
Presiden Joko Widodo disuntik vaksin Covid-19.
Presiden Joko Widodo disuntik vaksin Covid-19. /Antara Foto/Agus Suparto

ZONA PRIANGAN - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/4/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut syarat lengkap untuk peroleh vaksinasi:

- Tidak pernah terpapar Covid-19.

- Suhu tubuh penerima harus di bawah 37,5 derajat celcius. Jika lebih dari itu maka pasien dinilai sedang demam dan pemberian vaksin harus ditunda. Penundaan dilakukan hingga pasien sembuh dan terbukti tidak menderita Covid-19.

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

- Tekanan darah harus di bawah 140/90 mmHg. Jika lebih maka vaksin corona tidak diberikan.

- Jika dalam kondisi hamil, menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis maka vaksinasi tidak diberikan.

- Bagi penderita diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca Juga: Wanita Peselingkuh Bisa Dilihat Secara Fisik, Itu Kata Primbon, Adakah Itu Pasanganmu?

- Tidak memiliki penyakit paru seperti asma dan TBC. Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x