Pemohon Dimanjakan, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

- 6 Juli 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI /

Sebelumnya artikel ini telah tayang pikiran-rakyat.com dengan judul "Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah", https://www.pikiran-rakyat.com/otomotif/pr-01585615/gak-perlu-repot-antri-perpanjang-sim-kini-bisa-dari-rumah

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan ke Tatar Galuh Meningkat, Ciamis Masuk ke Level Kuning

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah?

Yakni dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Chikungunya Serang Puluhan Warga Parungsari Kota Banjar

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x