Truk Bermuatan Suku Cadang Tabrak Pembatas Jalan Bekasi, Sopir Tewas Seketika

- 7 Agustus 2020, 15:26 WIB
ILUSTRASI kecelakaan truk.*/ANTARA
ILUSTRASI kecelakaan truk.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Sang pengemudi atau sopir mendadak meninggal saat mengendarai sebuah truk.

Akibatnya truk yang mengangkut suku cadang itu akhirnya menabrak pembatas jalan dan terperosok ke saluran air di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat 7 Agustus 2020 pagi.

Tragedi nahas tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Di mana truk tersebut melaju dari arah Ujung Menteng ke Pulo Gadung sebelum akhirnya hilang kendali.

Baca Juga: Bangunan Kantor Pelayanan UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Nyaris Ambruk

"Kejadiannya sekitar pukul 05.30 WIB. Dia (pengendara) tiba-tiba tidak sadar, terus hilang kendali," ujar rekan korban, Sugiarto di Jakarta.

Pengendara truk bernomor polisi B 9288 KXT bernama Sukamto (53) melaju dari arah Ujung Menteng menuju Pulo Gadung.

Saat sampai di Jalan Raya Bekasi KM 25 Cakung, kata Sugiarto, kendaraan hilang kendali dan menabrak pembatas jalan hingga salah satu ban terperosok ke saluran air di bahu jalan.

Baca Juga: Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ingin Dapatkan Bantuan, Begini Caranya

"Untungnya jalan belum ramai pas kejadian tadi," kata Sugiarto yang juga pengemudi di kendaraan berbeda.

Sugiarto yang berada di belakang truk korban tidak mengira rekannya meninggal seketika di kursi kemudi.

"Kita lagi bareng-bareng mau antar barang ke Pulo Gadung. Barangnya suku cadang mobil. Tiba-tiba dia nabrak dan saya cek sudah meninggal," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Insentif Akhirnya Cair, Guru Honorer Pangandaran Gembira

Petugas Kepolisian segera membawa jasad korban menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diautopsi.

Proses evakuasi jenazah korban turut disaksikan oleh keluarga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian.

Selama proses evakuasi terjadi kepadatan arus kendaraan sekitar tiga kilometer di kawasan Cakung akibat jalan yang sempit di sekitar proyek pembangunan jalan tol.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x