Wow! Jokowi Bakal Beri Insentif Pegawai Swasta Rp2,4 Juta

- 8 Agustus 2020, 15:40 WIB
PRESIDEN Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memberi subsidi gaji bagi pekerja Rp2,4 juta.*
PRESIDEN Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memberi subsidi gaji bagi pekerja Rp2,4 juta.* /GHANI RAHMAT/ZONAPRIANGAN.COM/

ZONA PRIANGAN - Rencana pemerintah memberikan subsidi gaji bagi pekerja sudah semakin terang.

Skemanya sudah disiapkan, antara lain soal pencairan yang akan dilakukan 2 bulan sekali selama empat bulan, masing-masing Rp 1,2 juta sekali pencairan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Ini 20 Karya Terbaik dari Total 789 Desain, Ajang Brio Virtual Modification #3

Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Ida dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

Baca Juga: Kini Siswa Bisa Nikmati Kuota Internet Gratis dari Sekolah

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

Ia menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta, sehingga totalnya Rp 2,4 juta," paparnya.

Baca Juga: Alex Dyer Mencari Kiper Baru Kilmarnock Setelah Jake Eastwood Mengalami Cedera

Menurut Ida, pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat.

"Pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan," ungkapnya.

Penerima subsidi gaji, jelas Ida, adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Persaingan Kakak Beradik di Persib Bandung, Ada yang Bersinar, Ada yang Langganan Bangku Cadangan

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ida menambahkan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

"Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x