Selain mengamankan 17 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai dan catatan medis.
Tubagus mengatakan klinik itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun dan merupakan klinik legal.
Baca Juga: Ada Pesan dari Megamendung, Pemimpin Itu Harus Mengayomi
Meski klinik ini merupakan klinik resmi, tetapi klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.***