Klinik Aborsi di Jakarta Pusat Terungkap, Polda Metro Jaya: 17 Tersangka Diamankan

- 19 Agustus 2020, 06:15 WIB
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) pimpin jumpa pers pengungkapan klinik aborsi di Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020.*/POLDA METRO JAYA/ANTARA
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) pimpin jumpa pers pengungkapan klinik aborsi di Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020.*/POLDA METRO JAYA/ANTARA /

Selain mengamankan 17 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai dan catatan medis.

Tubagus mengatakan klinik itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun dan merupakan klinik legal.

Baca Juga: Ada Pesan dari Megamendung, Pemimpin Itu Harus Mengayomi

Meski klinik ini merupakan klinik resmi, tetapi klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.***

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x