"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar.
Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," ujarnya.
Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif
Setelah insiden itu, pelaku asal Medan, Sumatera Utara, mencoba kabur.
Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya. Alhasil pelaku kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.
"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.
Baca Juga: Menunggu Aksi Ardi, Saiful, dan Ravil, Mungkinkah Mereka Bersinar Bersama Persib
Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi.***