Mulai Bulan Ini ASN dan Mahasiswa Dapat Subsidi Kuota Internet, Nilainya Ratusan Ribu per Bulan

- 3 September 2020, 10:27 WIB
ilustrasi bantuan kuota internet.*/Pikiran Rakyat
ilustrasi bantuan kuota internet.*/Pikiran Rakyat /



ZONA PRIANGAN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan regulasi yang mengatur subsidi paket data untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa. Subsidi paket data disalurkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2020.

Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Dalam beleid tersebut diatur, biaya paket data atau komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara  Rp400.000 per orang per bulan.

Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah, mendapat subsidi Rp200.000 per orang per bulan. Sementara untuk mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar secara online (daring) diberi biaya paket data sesuai kebutuhan dengan nilai paling tinggi Rp150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Hino Menggelar Smart Driving Hino500 Series Bagi 95 Pengemudi

Dalam KMK No 394 Tahun 2020 dijelaskan, biaya paket data diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

"Selama pandemi (Covid-19), sistem kerja aparatur sipil negara mengadaptasi tatanan normal baru. Pelaksanaan tugas dapat secara daring dari rumah atau tempat tinggal," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang dikutip zonapriangan.com, Rabu, 2 September 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkapkan, kementerian yang dipimpinnya mendapatkan tambahan anggaran Rp8,9 triliun.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Danau Ciwideung Subang
Dari total anggaran itu kata Nadiem, dialokasikan untuk bantuan subsidi kuota internet bagi pembelajaran daring Rp7,2 triliun. Lalu, berapa nilai kuota yang akan disalurkan kepada masing-masing penerima?

Subsidi kuota internet yang akan dibagikan besarannya berpariasi, ditetapkan 35 gigabyte (GB) per bulan untuk siswa, 42 GB per bulan untuk guru, serta 50 GB untuk mahasiswa dan dosen.

Subsidi kuota internet ini disalurkan mulai September hingga Desember 2020. Menilik data di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru, dosen, siswa, dan mahasiswa di Indonesia lebih dari 55,7 juta orang. ***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x