Ingat ! Tarif Tol Bandung - Jakarta Naik Mulai 5 September

- 4 September 2020, 22:10 WIB
Ruas tol Cipularang yang akan mengalami penyesuaian tarif mulai 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB./Dok. Didih Hudaya
Ruas tol Cipularang yang akan mengalami penyesuaian tarif mulai 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB./Dok. Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Penyesuaian tarif tol akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, mulai Pukul 00.00 WIB, untuk ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Penyesuaian tarif mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 kilometer mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh seperti berikut ini.

Baca Juga: Ini Update Sepeda Lipat dengan Harga Terjangkau, 3 September 2020, Ada Element, Pacific, dan Foldx

Golongan I Rp42.500 yang semula Rp39.500, Gol II Rp71.500 yang semula Rp59.500, Gol III Rp71.500 dari semula Rp79.500, Gol IV Rp103.500 dari semula Rp99.500, dan Gol V Rp103.500 dari semula Rp119.000.

Sementara itu, ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.

Golongan I Rp10.000 yang semula Rp9.000, Gol II Rp17.500 yang semula Rp15.000, Gol III Rp17.500 yang semula Rp17.500, Gol IV Rp 23.500 dari semula Rp21.500, dan Gol V Rp23.500 dari semula Rp26.000.

Baca Juga: Daftar Sepeda Gunung Harga Mulai Rp1 Jutaan, September 2020, Ada Polygon, Pacific, United, Element

Namun dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x