Ingat ! Tarif Tol Bandung - Jakarta Naik Mulai 5 September

- 4 September 2020, 22:10 WIB
Ruas tol Cipularang yang akan mengalami penyesuaian tarif mulai 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB./Dok. Didih Hudaya
Ruas tol Cipularang yang akan mengalami penyesuaian tarif mulai 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB./Dok. Didih Hudaya /

Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Golongan V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan V sebesar 9,61 persen.

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500 dan Padaleunyi Rp3.500) akan menjadi Rp61.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500 dan Padaleunyi Rp3.500), atau selisih Rp3.000 dari tarif sebelumnya.

Baca Juga: Update Harga Sepeda Lipat Jelang September 2020, dari Mulai Brompton, Pacific, United dan Polygon

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 terkait perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Kompetisi Desain AMMDes, Membidik Inovasi Karya Anak Bangsa

Dalam keterangan tertulis, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

Menurut Heru, hal ini akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada pemerintah selaku pemilik saham mayoritas perseroan sebesar 70 persen.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah