Pemerintah Akan Beli Produk UMKM, Begini Cara Daftarkan Produk ke Sistem Katalog LKPP

- 7 September 2020, 08:01 WIB
Ilustrasi produk UMKM./ PIXABAY/StockSnap
Ilustrasi produk UMKM./ PIXABAY/StockSnap /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah berencana membeli produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh kementerian dan lembaga dengan menganggarkan Rp307 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian. Menurutnya, selama pandemi ini hanya pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki daya beli.

Karena itu sebut Teten, Presiden sudah mendorong dan membuat kebijakan agar belanja pemerintah dan lembaga membeli produk UMKM.

Baca Juga: Ini Update Harga Sepeda Gunung Polygon, 6 September 2020, Rentang Harga Rp 2 jutaan - Rp 4 jutaan

"Tahun ini ada Rp307 triliun dari APBN 2020 yang sudah diperintahkan untuk membeli produk (hasil) UMKM," ujar Teten dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Jumat 4 September 2020.

Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengimbau agar para pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Jika produk UMKM telah terdaftar di e-katalog, kementerian/lembaga yang akan membeli produk UMKM tidak perlu mengikuti tender sehingga pengadaannya lebih cepat.

Baca Juga: Ini Update Sepeda Lipat dengan Harga Terjangkau, 3 September 2020, Ada Element, Pacific, dan Foldx

Lantas, bagaimana cara mendaftar ke LKPP?

Mengutip laman resmi LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id. Berikut cara pendaftaran produk ke e-katalog.

-KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

Baca Juga: Ada Loh, Teman yang Nanti Menolong Kita Masuk Surga, Ini Ciri-cirinya

-Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk

-Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi

-Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.

Baca Juga: Reza Artamevia Akui Konsumsi Narkoba Sejak 4 Bulan Terakhir, Mengisi Kekosongan Selama pandemi

-Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga

-Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payung.

-Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP

Baca Juga: Banjir Kritikan, Biar Jera Warga Tak Pakai Masker Dimasukan ke Peti Mati

-Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem Katalog

-KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan Penyedia katalog

-Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya

Baca Juga: Apa-apaan Malaysia Melarang WNI Masuk, Bisa Bahaya Kalau Arab Saudi juga Ikut Melarang WNI Umrah

Kementerian Koperasi UKM juga kata Teten, telah bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk mengembangkan pasar digital.

Menteri kelahiran Limbangan, Kabupaten Garut ini juga menekankan soal penghentian impor barang-barang konsumsi agar perekonomian di Indonesia dapat bergulir lebih efektif. ***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x