Dapat Perintah dari Jokowi, Luhut Akan Mengawasi Jakarta

- 15 September 2020, 11:28 WIB
MENKO Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.*/ANTARA
MENKO Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Presiden Joko widodo (Jokowi) memerintahkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan untuk mengawasi Jakarta.

Jokowi minta Luhut bisa melakukan langkah-langkah yang mampu menurunkan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta.

Seperti diketahui, DKI Jakarta menjadi salah satu penyumbang kasus aktif Covid-19 terbesar di tingkat nasional.

Baca Juga: Masyarakat Marah Besar, Hutan Keramat Dinodai dengan Pembuatan Film Porno

Luhut pun diberi tenggat waktu selama dua pekan ke depan dengan target jumlah kasus Covid-19 menurun.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus menurunkan penambahan kasus harian," tegas Luhut dalam konferensi virtual bersama Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi.

Dikutip ZonaPriangan.com dari laman rri.co.id, selain penurunan kasus harian di Jakarta, Luhut juga diperintahkan untuk peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate.

Baca Juga: Namanya Tak Tercantum dalam Surat Suara, Seorang Penyanyi Tuntut KPU

Luhut menyebutkan, strategi mencapai sasaran penanganan yakni dengan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.

Peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster.

"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan, karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," tegasnya.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Maju ke RI 1, Ini Penjelasan dari Putrinya

Diketahui, selain DKI jakarta, delapan provinsi lain juga menjadi konsentrasi pemerintah, diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Luhut mengatakan, perintah dikeluarkan Presiden sebab delapan dari sembilan provinsi tersebut berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen total kasus aktif.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x