Jerinx SID Bacakan Keberatan dalam Sidang Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO

- 29 September 2020, 15:44 WIB
DRUMER Superman is Dead, Jerinx.*/INSTAGRAM@jrxsi
DRUMER Superman is Dead, Jerinx.*/INSTAGRAM@jrxsi /

ZONA PRIANGAN - Penggebuk drum Superman Is Dead (SID), Jerinx membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO", terdakwa Jerinx melalui penasihat hukumnya menyebut, dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Sugeng Teguh Santoso penasihat hukum Jerinx meminta majelis hakim menerima nota keberatan Jerinx. Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

Baca Juga: Posting Ulasan Negatif Tentang Hotel, Wisatawan Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Sidang online itu disiarkan lewat channel YouTube PN Denpasar, Selasa 29 September 2020.

"Salah satu jenis keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 atau 1 KUHAP adalah dakwaan tidak dapat diterima dengan pengertian apabila dakwaan mengandung cacat formal," ujar Sugeng.

Keberatan juga bisa diajukan jika dakwaan mengandung kekeliruan beracara, error in procedure, baik kekeliruan terhadap orang yang didakwa, kesalahan atau kekeliruan terhadap susunan atau bentuk surat yang diajukan JPU.

Baca Juga: Kejam, Seorang Guru Meracuni 23 Murid TK, Pantas kalau Dihukum Mati

Ia mengatakan bahwa salah satu yang tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan karena JPU dinilai tidak memahami karakteristik dakwaan alternatif.

"Setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," kata tim penasihat hukum dalam sidang.

"Berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, kami menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi KUHAP," tegas Sugeng.

Baca Juga: BLACKPINK Catat Rekor Baru, Rilis Ice Cream Peroleh Pelanggan Terbanyak di YouTube

Dikutip ZonaPriangan.com dari rri.co.id, dalam sidang tersebut pihak Jerinx menyampaikan tiga kesimpulan.

Tiga kesimpulan eksepsi itu adalah, meminta majelis hakim menerima nota keberatan, menyatakan surat dakwaan jaksa pada 26 Agustus 2020 batal demi hukum dan hakim memberikan putusan adil.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x