Jasad Rangga pun ditemukan di hari yang sama saat penangkapan Samsul tengah terapung di sungai.
Atas perbuatan kejinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 Jo Pasal 285 tentang pemerkosaan.
Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 30 tahun penjara.***