ZONA PRIANGAN - Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil merilis 12 temuan awal soal kerusuhan dan kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan 131 orang.
"Kami memiliki temuan awal bahwa insiden kekerasan di Stadion Kanjuruhan adalah dugaan kejahatan sistematis yang tidak hanya mempengaruhi pemain lapangan," kata Jauhar, anggota Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil, dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya pada malam minggu.
Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil meliputi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Menurut Jauhar, yang juga pengacara publik LBH Surabaya, tragedi Kanjuruhan diselidiki oleh Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil selama tujuh hari setelah pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Dalam penyidikan, pihaknya menemui beberapa saksi, korban dan kerabatnya yang mengalami kondisi seperti gegar otak, memar di wajah dan tubuh, ruam merah di wajah dan trauma berat akibat kekerasan yang terjadi.
Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Jauhar, tim sampai pada kesimpulan awal bahwa insiden kekerasan di Stadion Kanjuruhan diduga merupakan kejahatan sistematis yang tidak hanya menimpa para pemain di lapangan.
Selain itu, kelompok pengumpul intelijen juga menduga bahwa kematian tersebut disebabkan oleh efek gas air mata yang digunakan oleh polisi. Berikut ini 12 temuan Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil atas Tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut: