Urusan Toyota Lebih Mudah, Auto2000 Mengurus Semua Dokumen Mobil Baru

- 8 Juli 2020, 14:25 WIB
Toyota FT 86 saat jadi penampil di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, adalah salah satu mobil   Toyota Completely Built Up (CBU), yang dokumen-dokumennya akan diurus langsung oleh Auto2000 jika membeli di diler   Auto2000.*/DIDIH HUDAYA
Toyota FT 86 saat jadi penampil di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, adalah salah satu mobil Toyota Completely Built Up (CBU), yang dokumen-dokumennya akan diurus langsung oleh Auto2000 jika membeli di diler Auto2000.*/DIDIH HUDAYA /

“Urusan Toyota lebih mudah, Auto2000 akan mengurus seluruh dokumen mobil baru yang diterbitkan oleh Kepolisian sehingga konsumen tidak perlu mengurusnya sendiri,” jelas Martogi Siahaan, Chief Executive Auto2000.

Ketika membeli kendaraan, kedua dokumen tersebut akan diurus langsung oleh Auto2000. Dibagi dalam 2 jenis kendaraan yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

Baca Juga: Toyota Indonesia Peduli Pondok Pesantren Donasikan Ambulans dan Perangi Covid-19

Kendaraan CKD dalan hal ini adalah mobil Toyota yang dirakit di Indonesia seperti Agya, Calya, Avanza, Innova, Rush, dan Fortuner, sementara CBU unitnya didatangkan langsung dari luar negeri seperti Alphard, Vellfire, FT 86, dan Supra.

Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil misal untuk mobil dengan pelat nomor B (wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang).

Untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Baca Juga: MG ZS Mobil Serbaguna Sporty Kompak dengan Fitur Premium

Sedangkan untuk mobil CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Perlu diingat, bahwa waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak
dihitung.

Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama. Waktu pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x