Segera Cek Info GTK untuk Guru Honorer Dapat Rp 1,8 Juta, Inilah Caranya

6 Januari 2021, 13:46 WIB
Simak Terus Laman info.gtk.kemendikbud.go.idb Siapa Tahu Nama Anda Lolos BSU Kemendikbud /

ZONA PRIANGAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikeluarkan sebagai upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengurangi beban tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

Tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

Tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kalau sudah memenuhi persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Langkah dan Syarat Mudah untuk Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Asyik! Tunjangan PNS akan Naik Pada 2021, Cari Tahu Besarannya

Untuk mengeceknya bisa melalui info GTK (Guru dan Tenaga Pendidik) di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, info GTK juga berfungsi sebagai validasi penerima tunjangan sertifikasi guru dan insentif.

Bagi guru yang masih berstatus belum valid, maka harus memperbaiki data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan melakukan sinkronisasi ulang sampai status berubah menjadi valid.

Baca Juga: Sempat Melandai di Awal Tahun 2021, Harga Emas Kini Kembali Melejit

Baca Juga: Sempat Jadi Musuh Petani, Pohon Porang Dulu Dibuang, Sekarang Porang Disayang

Cek Info GTK untuk Guru Honorer Dapat Rp 1,8 JutaSebelum cek info GTK Kemdikbud, sebaiknya penuhi dan ketahui sayart-syarat sebagi penerima BSU RP1,8 juta.

Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

1. WNI

2. Berstatus non PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020

5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

Baca Juga: Belum Terima Bansos BST Rp300 Ribu yang Cair Hari ini? Cek Daftar Namanya Disini


Cara cek info GTK Kemdikbud, langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id2020.

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Hati-hati Kurang Tidur, Bisa Menyerang Fungsi Otak!

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemdikbud, peserta harus menyiapkan dokumen dan membawanya ke bank penyalur yang dituju.

Penerima harus melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Juni 2021.

Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi, maka bank penyalur akan melakukan penutupan rekening dan dana dikembalikan ke kas negara.****

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler