Asyik! Tunjangan PNS akan Naik Pada 2021, Cari Tahu Besarannya

- 29 Desember 2020, 15:14 WIB
ILUSTRASI PNS.*
ILUSTRASI PNS.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

ZONA PRIANGAN - Tahun 2021 mendatang, menjadi sebuah kabar yang gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN).

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Ia mengatakan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN) di tahun 2021 akan naik dan paling rendah Rp9 Juta.

Baca Juga: Per 1 Januari 2021 Subsidi Dikurangi, Layanan BPJS Dikenakan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan PNS dengan pangkat terendah bakalan menerima minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta per bulan.

"Jadi pegawai paling rendah ASN (besaran tunjangan kerjanya) minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," kata dia dikutip PotensiBisnis.com dari YouTube Kemenag RI pada acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin 28 Desember 2020.

Tjahjo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) berupaya menaikan uang pensiun ASN.

Baca Juga: Siapakah Calon Kuat Kapolri Baru Pada Januari 2021? Berikut 3 Sosok Calonnya

Skema peningkatan akan dinikmati oleh 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 100 ribu tenaga penyuluh, 260 ribu tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x