Per 1 Januari 2021 Subsidi Dikurangi, Layanan BPJS Dikenakan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

- 29 Desember 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

ZONA PRIANGAN - Tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada tahun depan, terhitung mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Bagi yang masuk dan ikut layanan kategori BPJS kelas 3 akan dikenakan tarif baru, karena pemerintah berencana mengurangi subsidi pembayaran yang awalnya harus membayar Rp25.500 per bulan, menjadi Rp35.000 per bulan.

Baca Juga: Siapakah Calon Kuat Kapolri Baru Pada Januari 2021? Berikut 3 Sosok Calonnya

Baca Juga: Terungkap Mengapa Orang Cina Gampang Kaya, Ternyata Ini 5 Rahasianya

Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran sebesar 5 persen bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x