Per 1 Januari 2021 Subsidi Dikurangi, Layanan BPJS Dikenakan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

- 29 Desember 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

Baca Juga: Ribut dengan Suami, Seorang Ibu dan Dua Anaknya Minggat dan Berjalan di Jalan Tol Saat Hujan Deras

b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Hati-hati di Awal 2021 Ada Bencana Air dan Angin yang Mengagetkan

Iuran tersebut ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Perlu diketahui, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Baca Juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19: Warga yang Menolak Vaksinasi akan Dapat Sanksi

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah