Artikel ini sebelumnya telah tayang di potensibisnis.com dengan judul: WADUH! Subsidi BPJS Kelas 3 Dikurangi, Segini Harga yang Harus Dibayar Mulai 1 Januari 2021
Sementara untuk besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.*** (Ade Safari/Potensibisnis.com).