Per 1 Januari 2021 Subsidi Dikurangi, Layanan BPJS Dikenakan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

- 29 Desember 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

Artikel ini sebelumnya telah tayang di potensibisnis.com dengan judul: WADUH! Subsidi BPJS Kelas 3 Dikurangi, Segini Harga yang Harus Dibayar Mulai 1 Januari 2021

Sementara untuk besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.*** (Ade Safari/Potensibisnis.com).

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah