Hore, Guru Honorer Bisa Cairkan Tunjangan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Maret 2021

- 23 Februari 2021, 06:57 WIB
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka pada tahun ini akan memberikan tunjangan bagi tenaga guru honorer PAUD, TK, SD dan SMP.

Guru honorer yang bertugas di bawah lingkungan Dinas Pendidikan, masing-masing akan menerima tunjangan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Hery Rahyubi, anggaran untuk tunjangan guru honor tersebut sudah tersedia di DPA (Dokumen Palksanaan Anggaran) Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mencukur Bulu Kemaluan dan Cabut Bulu Ketiak Jangan Lebih dari 40 Hari, Ini Penjelasannya

Guru honorer sudah menerima tunjangan pada Maret mendatang bila Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah bersedia mencairkan.

Hery mengungkapkan, rencananya dana tersebut akan diberikan melalui rekening masing-masing tenaga honorer, yang datanya sudah dimiliki Dinas Pendidikan.

“Total anggaran untuk tunjangan tenaga guru honorer ini mencapai Rp 19 miliar untuk sekitar 4.000 orang. Tunjangan akan diberikan selama satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Saat Telanjang, Cewek Ini Tidak Membutuhkan Baju, Cukup Menutup Tubuh dengan Rambut Panjangnya

Baca Juga: Sungai Ini Selalu Menggoda Setiap Orang untuk Melompat dan Berakhir dengan Kematian

Ketua Komisi IV DPRD Majalengka Tatang Hanurajasa yang juga Badan Anggaran di DPRD mengatakan, pada saat pembahasan anggaran pihaknya mengajukan agar tunjangan guru honor diberikan lebih besar mencapai Rp 700.000 per bulan.

Namun akhirnya hanya disepakati sebesar Rp 300.000. Meski demikian, angka tersebut naik bila dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang hanya Rp 100.000 per bulan dan sempat terhenti cukup lama.

Tunjangan guru tidak diberikan bagi guru honorer yang bekerja di bawah naungan Kementerian Agama.

Baca Juga: 11 Tentara Angkatan Darat Tumbang Setelah Minum Minyak Rem

Baca Juga: Tentara Wanita Boleh Mengecat Rambut, Tentara Laki-laki Masih Dilarang Pelihara Jenggot

Alasannya tidak ada payung hukum yang bisa melegalisasi pengeluaran insentif bagi guru honor di bawah naungan Kemenag.

“Kami tidak membedakan guru Kemenag atau Dinas Pendidikan. Karena banyak anak dan pejabat yang justru mendapat pengetahuan agama dari Madrasah. Namun kami terbentur aturan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Seksie Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Majalengka Aef Saefulloh mengatakan lebih dari 85 persen guru madrasah di Kabupaten Majalengka adalah honorer.

Baca Juga: Ada Tujuh Pintu Neraka, Ketika Mendengar Nomor 7 Nabi Muhammad SAW Langsung Pingsan

Baca Juga: Jangan Mengeluh, Ini 15 Manfaat Ketika Diberi Ujian Sakit

Besaran honornya sangat minim bahkan ada yang hanayRp 50.000 per bulan. Di Kabupaten Majalengka ada 84 MI Negeri dan swasta, 84 MTs serta 33 MA.

Sebagian besar sekolah tersebut juga dikelola oleh Yayasan yang para pengelolanya memiliki tujuan kemajuan pendidikan agama.

Ketua Dewan Pendidikan Kab. Majalengka Toto Sumianto tidak menghendaki adanya perbedaan sekolah agama atau sekolah umum. Semua harus mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca Juga: Ini Karakter Ibu-ibu yang Mudah Jatuh Dalam Pelukan Suami Orang

Baca Juga: Pria Hidung Belang Tahu Saja Ada Ibu-ibu Kesepian, Langsung Diajak Selingkuh

“Namun persoalannya apakah ada aturan yang membolehkan Pemerintah Daerah memberikan bantuan atau hibah ke sekolah-sekolah tersebut,” kata Toto.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x