Bawa Surat Kelengkapan, BSU Guru Honorer di Lingkungan Kemenang Sudah Bisa Dicairkan

- 18 Desember 2020, 09:02 WIB
BSU untuk guru honorer di lingkungan Kemenag sudah bisa dicairkan.*
BSU untuk guru honorer di lingkungan Kemenag sudah bisa dicairkan.* /simpatika.kemenag.go.id/

ZONA PRIANGAN - Bantuan Subsisi Upah/Gaji (BSU) guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa dicairkan.

Kabar tersebut tentu saja menggembirakan bagi para guru honorer yang selama ini terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan bantuan tersebut sangat berarti, mengingat guru honorer tak punya pendapat lain, sementara kebutuhan harus tetap terpenuhi.

Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor

Pencairan BSU di lingkungan Kemenag mencakup para guru madrasah non-PNS.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di zonajakarta.com dengan judul "BSU Guru Madrasah Cair, Simak Cara Mencetak SPTJM dan Dokumen Kelengkapan di Situs Simpateka Kemenag".

Mereka sudah bisa datang ke bank yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mencairkan BSU sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Ini Sedang Membuka Lowongan Kerja, Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratan

Jangan lupa bawa surat kelengkapan yang menjadi syarat dalam pencairan BSU Guru Honorer yang akan dicek oleh petugas bank.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemenag Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x