Bawa Surat Kelengkapan, BSU Guru Honorer di Lingkungan Kemenang Sudah Bisa Dicairkan

- 18 Desember 2020, 09:02 WIB
BSU untuk guru honorer di lingkungan Kemenag sudah bisa dicairkan.*
BSU untuk guru honorer di lingkungan Kemenag sudah bisa dicairkan.* /simpatika.kemenag.go.id/

Sementara itu, berdasarkan pengumuman di laman Simpatika Kemenag, batas pencairan maksimal BSU Guru Honorer adalah hingga 15 Januari 2021.

Jangan lupa juga untuk membawa KTP, NPWP (bila ada), bersama SPTJM, Surat Kuasa, dan Surat Keterangan BSU yang sudah diunggah di laman Simpatika Kemenag.

Baca Juga: Kebangkitan Komunis Menguat, Mulai Tercium Masuk Dalam Urusan Militer

Setelah berkas siap, penerima BLT bisa langsung mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.

BSU Guru Honorer akan disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN).***(Hani Affifah/zonajakarta.com)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemenag Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah