Sementara itu, berdasarkan pengumuman di laman Simpatika Kemenag, batas pencairan maksimal BSU Guru Honorer adalah hingga 15 Januari 2021.
Jangan lupa juga untuk membawa KTP, NPWP (bila ada), bersama SPTJM, Surat Kuasa, dan Surat Keterangan BSU yang sudah diunggah di laman Simpatika Kemenag.
Baca Juga: Kebangkitan Komunis Menguat, Mulai Tercium Masuk Dalam Urusan Militer
Setelah berkas siap, penerima BLT bisa langsung mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.
BSU Guru Honorer akan disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN).***(Hani Affifah/zonajakarta.com)