Dedi menjelaskan, Bataru merupakan upaya penyediaan fasilitas rumah subsidi bagi guru maupun penyelenggara pendidikan, baik di level Paud, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
"Guru dari level Paud sampai SMA di Jabar totalnya itu ada 458,976 orang, sungguh luar biasa," ujarnya.
Menurut Dedi, terdapat sejumlah syarat untuk menjadi pemilik rumah Bataru.
Baca Juga: Disdik Jabar Dorong Pelajar SMA/SMK jadi Pelaku Wirausaha
Syarat tersebut adalah, pemohon harus berpenghasilan di bawah Rp8 juta, selain itu minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah, dan juga belum mempunyai rumah.
"Uang muka ringan, bebas PPN, mendapatkan subidi, cicilan sekitar 900 ribu sebulan. Harganya antara 130 juta sampai 160 dengan tipe 30 sampai 36, luas tanah 60 sampai 80 meter persegi," ungkapnya.
Pihaknya, ungkap Dedi, merilis sistem aplikasi Pakasep, yang bertujuan untuk mendukung program Rumah Bataru.
Baca Juga: Wow Keren, Siswa SMKN 1 Sumedang Bisa Produksi Sendiri Lampu LED Hemat Energi
Lebih lanjut Dedi mangatakan, melalui aplikasi ini akan memastikan bahwa tanah yang digunakan sebagai perumahan Bataru tidak memiliki masalah.
"Ini yang terus kita lakukan. Dengan operator sistem sehingga teman-teman guru merasa terlindungi hak-haknya," katanya.