Pemkab Majalengka Upayakan Perlindungan Pesantren

- 7 Juli 2020, 15:43 WIB
 SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Al Mubarokah, Blok Babakan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka tengah belajar hapalan Alquran.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Al Mubarokah, Blok Babakan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka tengah belajar hapalan Alquran.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka segera ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pesantren agar pesantren yang perannya demikian kuat dan besar dalam membangun Sumber Daya Manusia dan perjuangan bangsa bisa terlindungi.

Menurut keterangan Bupati Majalengka Karna Sobahi, secara historis pesantren memiliki peran yang sangat strategis dan luar biasa dalam memperjuangkan bangsa.

Namun selama ini pesantren belum masuk kepada sistem, dimana bisa terlindungi dari segi aturan apalagi yang menyangkut biaya.

Baca Juga: Penyelenggara Pilkada Bandung Bakal Melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19

Sekarang ini pesantren belum terlindungi dari segi aturan apalagi yang menyangkut biaya.

Padahal peran pesantren demikian besar bagi setiap generasi. Jadi kenapa perda pesantren harus dibuat, Pemda melihat potensi yang terabaikan, makanya eksekutif berinisiatif untuk mengajukan raperda karena UU mengenai pesantren sendiri sudah ada, hingga ada Hari Santri yang dicetuskan Presiden Jokowi,” ungkap Bupati Karna.

Menurutnya, semua pihak tidak bisa memungkiri kalau peran pesantren demikian besar dalam melahirkan gersasi muda berkualitas, berkarakter, budi pekerti yang baik, berahlak.

Baca Juga: Target PAD dari Pengujian Kendaraan Bermotor di Sumedang Sulit Tercapai

“Selama ini pesantren juga menjadi pusat pendidikan masyarakat yang bisa menghasilkan SDM baik,” kata bupati.

Mencermati potensi-potensi tersebut pesantren perlu dilindungi dengan aturan agar pemerintah juga bisa meberikan biaya.

Saat ini pemerintah belum bisa memberikan biaya kepada pesantren karena aturan yang tidak ada.

Baca Juga: Audisi Model JFW Tahun 2020 Menggunakan Sistem yang Berbeda

Karena UU-nya sudah ada maka Pemerintah Kabupaten Majalengka akan berupaya menindaklanjutinya dengan Perda.

Untuk hal tersebut pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Kementian Dalam Negeri, Gubernur, Kementrian Agama, para tokoh dan DPRD apakah perda ini bisa diakomodir dalam kontek legislasi atau tidak.

Di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini jumlah pesantrennya mencapai 1.000 lebih pesantren.

Baca Juga: BPR Masih Dihdadapkan pada Masalah Kredit Macet

Hanya nanti pesantren-pesantren tersebut akan diklasifikasi. Ada pesantren yang memiliki kualifiaksi standar, ada yang baisa biasa.

“Nah pesantren-pesantren dengan beragam klasifikasi ini nanti jadi bagian dari pembinaan, nanti diinventarisir dan dibina, kaya sekolah saja bagaimana bangunanya, bagaimana santrinya. Guru di pesantren ini kan tidak digaji, santri juga tidak dipungut biaya pembangunan,” ungkap Karna.

Ketua DPRD Majalengka Edi Anas Junaedi menyambut baik rencana pengajuan raperda mengenai pesantren yang akan diajukan bupati tersebut. Karena pesantren memiliki andil besar terhadap pembangunan karakter.

Baca Juga: Ada Nilai Ekonomis di Tempat Pilah Pilih Olah Sampah

“Banyak anak yang sekolah di sekolah umum namun juga mengikuti pendidikan pesantren dan bahkan sebagian pelajar tinggal di pondok sambil mesantren. Jadi demikian besar peran pesantren bagi masyarakat,” kata Ketua Dewan.

Sementara itu hampir semua pesantren di Kabupaten Majalengka tidak memungut biaya terhadap para santrinya, kalaupun memungut tidak sebanding dengan pendidikan yang diperolehnya.

Ada pesantren yang hanya memungut biaya Rp 500.000 per bulan, namun dana tersebut diperuntukan makan tiga kali sehari, pemondokan, listrik, air dan sebagainya terkadang biaya kesehatan. Sementara pemilik dan pengasuh pondok tidak mendapat bayaran.

Baca Juga: Garut Merasa Sudah Hijau, Status dari Jabar Masih Kuning

Ada pula pesantren yang hanya mengambil iuran sebesar Rp 10.000 terhadap santrinya, uangnya hanya untuk keperluan listrik dan lain-lain.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x