Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Serang Belum Bisa Tatap Muka

- 9 Juli 2020, 13:45 WIB
 FOTO ilustrasi siswa dan guru melakukan kegiatan di sekolah.*/DENIS ASRIA/KABAR BANTEN
FOTO ilustrasi siswa dan guru melakukan kegiatan di sekolah.*/DENIS ASRIA/KABAR BANTEN /

ZONA PRIANGAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang belum bisa menerapkan kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2020/2021 dengan tatap muka.

Siswa masih harus belajar di rumah dengan sistem online (daring) hingga 30 Juli mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepada Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, di Dindikbud Kota Serang, Kamis 8 Juli 2020.

Baca Juga: Tiga Nelayan Asal Pangandaran Hilang, Tim SAR Baracuda Masih Mencari

"Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli, namun kami memperkirakan dimulainya tahun ajaran baru belum bisa dilakukan dengan tatap muka sehingga peserta didik masih harus belajar di rumah," kata Wasis Kepada wartawan Kabar Banten, Denis Asria.

Ia menjelaskan, syarat tatap muka harus zona hijau Corona Virus Disease (Covid-19).

Itu pun harus menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat meliputi izin Ketua Gugus Percepatan Covid-19 Kota Serang.

Baca Juga: Iin Solihin, Seluruh Tubuhnya Tumbuh Benjolan Kulit

Selain itu harus ada kesanggupan sekolah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan harus ada izin dari orangtua siswa.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x