"Kota Serang masuk ke dalam zona kuning maka kami membuat langkah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan guru dan siswa serta masyarakat. Kami juga sudah membuat surat edaran kepada pihak sekolah untuk tetap melaksanakan belajar di rumah dari 13 Juli hingga 30 Juli mendatang," ujarnya.
Ia menuturkan, perpanjangan belajar di rumah juga sambil menunggu perkembangan dan penanganan Covid-19 di Kota Serang.
Baca Juga: Ketua AGKP Kecewa, Ada Oknum Mencampur Gula Kelapa dengan Gula Pasir
Ada banyak syarat yang harus dipenuhi agar sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan belajar tatap muka pada di masa Covid-19.
"Penyelenggaraan kegiatan belajar secara tatap muka hanya bisa dilaksanakan bila satu wilayah masuk dalam zona hijau. Sedangkan untuk wilayah yang masih masuk zona merah, kuning tetap melanjutkan kegiatan dengan belajar di rumah," tuturnya.***