Fase ketiga menguji keamanan pada jumlah relawan yang jumlahnya lebih besar, multisenter dan melihat khasiat vaksin pada kelompok yang diberikan vaksin dan placebo yang melibatkan puluhan ribu relawan.
Fase keempat adalah pemantauan keamanan oleh regulator dan produsen setelah vaksin dipakai secara luas.
"Dalam kasus vaksin COVID-19 untuk mengakselerasi proses maka beberapa fase dilakukan secara pararel dengan praktik keamanan dan pengawasan tetap dilakukan secara ketat," jelasnya.
Baca Juga: Tersedak Makanan Tidak Perlu Panik, Cukup Mengangkat Tangan Tinggi-tinggi, Semuanya Akan Lancar
Cissy tidak membantah bahwa terkadang terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) atau kejadian medis yang terjadi setelah dilakukan imunisasi.
KIPI sendiri bisa terjadi akibat yang berhubungan atau tidak berhubungan dengan imunisasi, atau hanya kebetulan.
Bentuknya bisa dalam bentuk ringan, sedang atau berat, yang ringan umumnya berupa kemerahan, sedikit bengkak atau demam yang biasanya hilang dalam 2-3 hari.
Baca Juga: Menjadi Pilot Tak Perlu Keluarkan Anggaran Besar, Asal Tahu Cara dan di Sini Tempatnya
KIPI, baik yang terjadi karena vaksin atau tidak berhubungan, tetap harus dilaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Menurut cissy, sejauh ini dari 10 vaksin yang masih menjalani fase tiga uji klinis, belum ada vaksin COVID-19 yang mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).