ZONA PRIANGAN - Selama pandemi Covid-19 ternyata pemerintah Malaysia telah memulangkan sebanyak 14.072 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Pemulangan PMI ini telah dilakukan Malaysia selama bulan Maret hingga 5 November 2020.
Hal ini berkaitan dengan Program Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) atau pekerja ilegal yang dikeluarkan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).
Baca Juga: Selebgram Cantik Ditangkap Karena Narkoba, Punya Banyak Followers Ditangkap di Apartemen Mewah
JIM menegaskan majikan yang masuk daftar hitam saat ini tidak bisa mengikuti Program Rekalibrasi PATI atau pekerja ilegal.
"Program Rekalibrasi PATI telah diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Dato’ Seri Hamzah Zainudin pada 12 November 2020," ujar Dirjen Imigrasi JIM, Dato' Indera Khairul Dzaimeen di Putrajaya, seperti dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Jumat, 13 November 2020.
Dia mengatakan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja akan dimulai pada 16 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Inilah Daftar Harga HP Samsung Terbaru 14 November 2020: Samsung Galaxy M51, M31, A51, A71, S20 FE
"Sehubungan dengan itu JIM ingin menyampaikan semua majikan yang berminat untuk menyertai program ini boleh mengirim permohonan mereka melalui e-mail [email protected] mulai 16 November 2020," katanya.