Dia mengatakan majikan perlu menyampaikan surat permohonan berserta lampiran lengkap informasi perusahaan dan informasi pekerja asing yang ingin didaftarkan untuk menyertai Program Rekalibrasi Tenaga Kerja ini.
"Pengecekan akan dibuat oleh JIM untuk memastikan majikan tidak berada dalam daftar hitam," kata Dato' Indera Khairul Dzaimeen.
Baca Juga: Telaga Sarangan, Banyak Wisatawan yang Berupaya Datang Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya
Selain itu, ujar dia, hanya majikan yang masuk empat sektor saja yang dibolehkan mengikuti program ini yaitu sektor pabrik (perkilangan), konstruksi (pembinaan), pertanian dan perkebunan (perladangan).
"Pemohon juga perlu mengunjungi laman web Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) di https://jtksm.mohr.gov.my/ untuk mendapatkan informasi berkenaan urusan-urusan di kantor tersebut," katanya.
Menurut Dato' Indera Khairul Dzaimeen, JIM akan membuat pengumuman dari waktu ke waktu berhubung Program Rekalibrasi Pulang dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja.
Baca Juga: Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel, Mengaku Sebarkan Video Agar Followers Nambah
Selain dari Indonesia jumlah PATI paling banyak adalah dari Bangladesh (4.551), Myanmar (2.898), Thailand (2.200), India (2.189), China (1.856), Pakistan (1.230), Vietnam (647), Nepal (397), Filipina (298) dan lain-lain (944).
"Hingga saat ini jumlah pekerja migran ilegal yang telah diantar pulang adalah sebanyak 31.282 orang," pungkasnya.***