Darurat di Majalengka, 17 Puskesmas Ditutup, Penambahan Ruangan Rumah Sakit Sedang Diupayakan

23 November 2020, 23:18 WIB
fasilitas IGD di RSUD Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Dua Rumah Sakit milik Daerah di Kabupaten Majalengka, segera upayakan penambahan kapasitas ruang rawat inap bagi pasien Covid-19, masing-masing 30 sampai 40 kamar perawatan dengan kapasitas 2 tempat tidur, dengan posisi ruang berada dalam satu atap gedung.

Ini agar lebih memudahkan petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan khusus serta mengawasi pasien dan mencegah terjadi penularan ke pasien lain. Saat ini akibat kurangnya ruang dan daya tampung, terpaksa menggunakan ruang perawatan pasien umum yang rentan penyebaran.

Sementara itu, jumlah Puskesmas yang kini ditutup sementara akibat petugasnya kesehatan dinyatakan positif Covid-19 dan pasien yang konfirmasi telah mencapai 17 Puskesmas.

Baca Juga: Sempat Mendapat Penolakan di Beberapa RS, Pasien Covid-19 Melahirkan Darurat di SPBU Majalengka

Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi usai rapat virtual dengan seluruh Camat, dan Satgas Covid tingkat Kabupaten, Senin 23 November 2020.

Menyikapi semakin tingginya kasus penularan Covid di Kabupaten Majalengka, dimana Senin siang telah mencapai angka 519 orang. Penambahan diketahui dari hasil swab terhadap 1.029 yang disebar di 26 Puskesmas, hasilnya 167 orang dinyatakan positif.

Penyediaan ruangan perawatan dan tempat karantina bagi orang terkonfirmasi sudah tergolong darurat, mengingat kapasitas ruangan rumah sakit yang disiapkan sebelumnya sudah tidak bisa menampung lagi, hingga terpaksa memanfaatkan ruangan lain yang berdekatan dengan pasien umum.

Baca Juga: Gawat di Majalengka! 14 Puskesmas Ditutup, Covid-19 Terus Bertambah Lebihi Persentase Nasional

“Rumah sakit disiapkan untuk pasien yang butuh perawatan, pasien probable dan suspect. Sedangkan OTG diisolasi di tiap kecamatan yang tempatnya memanfaatkan rumah dinas Camat, jika sudah melebihi daya tampung akan ditempatkan di Gedung SKB,” ungkap Bupati.

Kini, menurut Bupati, pihaknya tengah menyiapkan seluruh fasilitas bagi tempat karantina OTG, seperti halnya ambulans yang sudah disipkan 2 unit, tenaga medis, alat swab, dan berbagai fasilitas lain yang dibutuhkan, serta menyediakan APD yang jumlahnya kian menipis.

“Seluruhnya kita siapkan, segera melakukan pembelian APD, tadi saya sudah minta inspektorat untuk segera menyelesaikan verifikasi anggaran agar bisa dipergunakan. Anggaran masih tersedia Rp 3 milyar di APBD perubahan, mudah-mudahan cukup untuk menangani hingga Desember,” ungkap Bupati.

Baca Juga: Segera Cair! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Link Ini, Ada Rekening Karyawan Gagal Ditransfer

Menurutnya, pergerakan Covid-19 di Majalengka terus meningkat tajam, mencapai angka 519, dalam sehari bertambah 60. Itu diketahui dari hasil swab masif yang sampelnya tersebar di 26 kecamatan.

“Mudah-mudahan dengan pemerataan ini akan diperoleh gambaran wilayah mana titik rawan yang tinggi. Sementara ini diketahui Rajagaluh, Kadipaten, Argapura dan Maja juga ternyata tinggi. Dengan dimilikinya peta ini dilakukan penerbitan PSBM terhadap wilayah wilayah yang sangat rawan,” katanya.

Sekarang sudah ada payung hukum berupa Perbup dan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Berskala Mikro. Nanti yang menentukan PSBM dilakukan di tingkat Kecamatan yang diputuskan oleh tim di kecamatan yang melibatkan Camat, Danramil, Kapolsek, MUI.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini

Sedangkan dalam SE Bupati No 451/12/2182/Kesra tertanggal 23 November 2020 diantaranya, menyebutkan sekolah kembali menerapkan pembelajaran daring, masyarakat yang menyelenggarakan hajatan tidak melakukan resepsi hanya boleh dihadiri 20 orang, dilarang melakukan pengumpulan masa dan beragam event baik olahraga, pertunjukan seni yang mengundang kerumunan masa.

Seluruh objek wisata juga ditutup sementara, sedangkan tempat ibadah agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

SE berlaku sepanjang masa inkubasi atau 14 hari kedepan, namun bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi hingga terkendalinya penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM, Cukup KTP Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta

“Waktu awal mulai masa darurat pandemi hingga 2 juli di Majalengka hanya 7 orang konfirmasi. Sekarang luar biasa peningkatannya. Faktor penyebaran akibat pergerakan orang, interaksi dan kerumunanan." kata Bupati.

"Jadi ketiga hal itu harus dihadang. Jawabannya pake 3 M, nampak klasik selalu dibicarakan, tapi ini tetap harus dibahas dan disampaikan kepada masyarakat,” tegas Bupati Majalengka Karna Sobahi.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler